Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, S.T., M.T., menyampaikan empat Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/09/2023) di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan.
Empat Raperda yang disampaikan oleh Bupati Way Kanan, diantaranya Raperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Disampaikan pula bahwa Perubahan regulasi merupakan suatu yang niscaya karena Peraturan Perundang-Undangan bersifat dinamis dan mengikuti perkembangandan relevansi ditengah-tengah masyarakat. Penyerahan sebagian besar kewenangan Pemerintahan kepada Pemda, telah menempatkan Pemda sebagai ujung tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Dalam kaitan ini peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan Pembentukan UU sangat strategis, khususnya dalam membuat Peraturan Daerah dan Perda lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kami sampaikan empat Raperda Kabupaten Way Kanan untuk selanjutnya mohon perkenan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dibahas bersama-sama. Sebagai gambaran, kami sampaikan uraian ringkasan APBD TA 2024, meliputi Pendapatan dalam RAPBD TA 2024 meliputi PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Yang secara total pendapatan RAPBD TA 2024 direncanakan sebesar Rp 1, 332 Triliun”, ujar Bupati.
Selanjutnya, disampaikan uraian ringkas pada Struktur Belanja dalam RAPBD TahunAnggaran 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana dalam Struktur Belanja terbagi menjadi kedalam empat bagian, yaitu Belanja operasi, Belanja modal, Belanja tak terduga, dan Belanja transfer. Secara umum pada RAPBD TA 2023 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1, 338 Triliun, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 973, 9 Milyar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp 558 Milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 365, 7 Milyar, Belanja Hibah sebesar 50 Milyar dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 40 Juta. Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp 84, 5 Milyar, Alokasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3, 5 Milyar, sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp 276, 4 Milyar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 2, 5 Milyar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 273, 9 Milyar. Dengan demikian RAPBD TA 2024 mengalami defisit sebesar Rp 5, 5 Milyar.
“Pada Pembiayaan, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 5, 5 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 8 Milyar. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2, 5 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah. Dimana hal tersebut sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentanng Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan”, jelas Bupati.
Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini. Untuk itu, RAPBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.(tr)