Way Kanan - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Saipul, S.Sos., M.IP memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Selasa (13/06/2023).
Menindaklanjuti dari rakor PPKD sebelumnya, dimana pada rapat kali ini dihadiri oleh Tim Penyusun PPKD dari unsur Pemerintah, Budayawan, Tokoh Masyarakat (Lampung, Semendo, dan Batak), serta Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan, Pemangku Adat, Lembaga Adat atau tetua adat, dan/atau orag yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Sekda menyampaikan agar naskah PPKD yang telah dibagikan dapat diperbaiki apabila terdapat kekurangan atau dilakukan penambahan data.
"Data tersebut akan segera direkap oleh Tim Penyusun PPKD dari Dinas Pendidikan untuk selanjutnya ditetapkan serta disahkan dengan Keputusan Bupati Way Kanan"jelas Sekda.
Dalam rangka melaksanakan ketenuan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan berkewajiban untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan, agar memiliki landasan dan tujuan yang jelas dalam hal menentukan program dan kegiatan guna mewujudkan pemajuan kebudayaan secara terstruktur dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis daerah dan nasional pada Bidang Kebudayaan.
Dalam Rakor tersebut juga membahas BAB IV Data Objek Pemajuan Kabudayaan (OPK). Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisi, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisional.
Sumber: waykanankab