Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Pengesahan Raperda Perubaan APBD Tahun 2023

    Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Agenda Pengesahan Raperda Perubaan APBD Tahun 2023

    Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubaan APBD Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten setempat. Senin (11/09/2023). 

    Dalam sambutannya Bupati Adipati memaparkan bahwa proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.  

    "Dimana tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang kemudian akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, yang dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan Kebijakan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Pusat"jelas Bupati.

    Bupati Adipati juga menyampaikan dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibangun beberapa waktu yang lalu, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerjasama yang telah dijalin yang diharapkan akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

    "Saya juga ingatkan kepada seluruh Kepala OPD yang betindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan"ujar Bupati.

    Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa sebagai pelaksanaan dari Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, untuk selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Seperti yang diketahui bahwa yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, untuk itu dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

    “Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 dalam suatu bingkai kerjasama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten"ungkap Bupati.  

    Bupati juga menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh DPRD adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023. Bupati juga berharap agar semua kegiatan yang telah terprogram dapat bermanfaat bagi masyarakat. (Tr)

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Way Kanan Buka Sosialisasi Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Way Kanan...

    Berita terkait